Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Teknologi

Kemenkominfo sebut dasar hukum BHP Starlink beda dengan BHP seluler

55
×

Kemenkominfo sebut dasar hukum BHP Starlink beda dengan BHP seluler

Share this article
Kemenkominfo sebut dasar hukum BHP Starlink beda dengan BHP seluler
Example 468x60

Ibukota Indonesia – Direktur Jenderal Informan Daya juga Alat Pos dan juga Informatika Kementerian Komunikasi kemudian Informatika Ismail menyebutkan terdapat dasar hukum yang dimaksud berbeda antara pengenaan Biaya Hak Pemanfaatan (BHP) untuk layanan internet berbasis satelit yakni Starlink dengan BHP untuk para pelaksana telekomunikasi seluler.

Ismail memaparkan memang sebenarnya keduanya diatur pada Peraturan pemerintahan Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis kemudian Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tersebut Berlaku pada Kementerian Komunikasi serta Informatika namun untuk Starlink kategorinya berbeda lantaran BHP yang dikenakan harus memenuhi Izin Stasiun Radio (ISR) untuk layanan satelit.

Example 300x600

"PP No. 43 Tahun 2023 yang disebutkan ditetapkan setelahnya melalui kumpulan konsultasi umum dengan para pemangku kepentingan lalu tahapan harmonisasi dengan beberapa kementerian terkait lainnya,” kata Ismail di dalam Jakarta, Minggu.

Maka dari itu, penghitungan BHP Starlink tentunya berbeda dengan BHP Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) yang dikenakan untuk pelaksana telekomunikasi seluler.

Ismail menegaskan bahwa Starlink membayar BHP ISR sesuai dengan kewajibannya dan juga tiada mendapatkan perlakuan khusus.

"Besaran BHP ISR yang digunakan dikenakan untuk Starlink yang digunakan benar adalah sekitar Rp23 Miliar per tahun,” tegasnya.

Hal itu juga disampaikan Ismail menanggapi pemberitaan pada salah satu media massa yang dimaksud menyebutkan hitungan BHP berada dikisaran Rp2 miliar per tahun.

Lebih lanjut ia pun menambahkan peran Direktorat Jenderal (Ditjen) SDPPI pada melaksanakan pengenaan BHP ISR untuk setiap pelaku lapangan usaha mengikuti sesuai dengan aturan yang tersebut ada.

"Peran dari Kementerian Kominfo adalah menghitung lalu menetapkan besaran BHP ISR untuk pelopor satelit dengan berdasarkan pada formula lalu indeks yang telah dilakukan ditetapkan pada regulasi, baik PP No. 43 Tahun 2023 maupun aturan pelaksanaannya, untuk kemudian ditagihkan kewajiban BHP yang disebutkan untuk pelopor satelit bersangkutan,” jelasnya.

Dirjen Ismail menegaskan BHP Seluler yang melekat pada Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) berbeda dengan BHP Satelit yang mana berbentuk ISR. Menurutnya, BHP IPFR seluler bersifat eksklusif yang digunakan artinya satu pita tingkat kejadian hanya saja untuk satu pemegang izin kemudian untuk satu wilayah layanan.

Sedangkan BHP ISR Satelit bukan bersifat eksklusif sehingga satu pita tingkat kejadian tertentu tidak ada hanya saja digunakan oleh satu pemegang izin, melainkan bersama-sama dengan pelopor satelit lain.

"Penggunaan tingkat kejadian untuk satelit menggunakan pola sharing tingkat kejadian melalui pemanfaatan slot orbit yang dimaksud berbeda atau pembagian wilayah cakupan, yang mana menjadikannya tidak ada eksklusif ke satu pita tingkat kejadian tertentu. Hal yang digunakan sejenis juga berjalan untuk layanan Starlink,” jelasnya.

Ia kemudian menyebutkan bahwa ISR apabila disesuaikan dengan ketentuan regulasi durasi penggunaannya lebih besar pendek dibandingkan IPFR.

“Jika IPFR dapat diberikan maksimal 10 tahun, ISR cuma dapat diberikan maksimal 5 tahun. Khusus untuk satelit asing, juga terikat dengan siklus evaluasi tahunan terhadap hak labuh yang telah lama diterbitkan,” ungkapnya.

Selain durasi izin yang mana berbeda, mekanisme BHP ISR juga BHP IPFR seluler juga berbeda lantaran untuk BHP IPFR khususnya pada tahun-tahun awal izin, pada umumnya ditetapkan sebagai hasil dari mekanisme lelang frekuensi. Dalam prosesnya muncul kompetisi merupakan lelang biaya diantara para calon pemegang izin.

Bersamaan dengan penjelasan BHP ISR untuk Starlink, Ismail menegaskan bahwa Starlink tidaklah dapat memberikan layanan "Direct to Cell" ke Indonesia.

Pernyataan itu disampaikannya untuk menghalau kegelisahan lapangan usaha seluler mengenai peluang Starlink yang tersebut dapat memberikan layanan segera ke handset atau telepon pelanggan seluler.

“Mengingat belum ada regulasi yang digunakan mengatur penyelenggaraannya lalu berkemungkinan interferensi dengan jumlah kali jaringan seluler yang eksklusif digunakan oleh para operator seluler,” tutupnya.

Artikel ini disadur dari Kemenkominfo sebut dasar hukum BHP Starlink beda dengan BHP seluler

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *