Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Perpanjang SIM, berikut layanan SIM Keliling dalam Jakarta 

72
×

Perpanjang SIM, berikut layanan SIM Keliling dalam Jakarta 

Share this article
Perpanjang SIM, berikut layanan SIM Keliling di Jakarta 
Example 468x60

Ibukota Indonesia –

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan melanjutkan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling dalam lima posisi DKI Jakarta pada Jumat.

 

Example 300x600
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling yang dimaksud berada di:

 

Jakarta Timur    : Mall Grand Cakung
Jakarta Utara     : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat     : Mall Citraland
Jakarta Pusat    : Kantor Pos Lapangan Banteng

 

Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

 

Untuk dapat mengakses juga terlayani di prasarana SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan kemudian melengkapi persyaratan yang tersebut dibutuhkan kemudian biaya administrasi sebelum menghampiri posisi perpanjangan dokumen SIM.

 

Adapun persyaratan yang disebutkan yakni, foto kopi KTP yang dimaksud masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama juga SIM aslinya, bukti cek kesejahteraan dan juga bukti tes psikologi.

 

Layanan mobil SIM Keliling ini, semata-mata dapat melanjutkan SIM yang dimaksud masih berlaku semata untuk golongan tertentu, yakni SIM A lalu SIM C.

 

Bagi SIM yang dimaksud telah terjadi habis masa berlakunya, pemilik SIM harus menyebabkan permohonan SIM baru di tempat yang telah terjadi ditentukan oleh Kepolisian.

 

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A juga Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

 

Adapun untuk jenis SIM B, tak bisa jadi diwujudkan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) sebab adanya perbedaan peruntukan dokumen.

 

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang mana miliki berat lebih tinggi dari 3,5 ton.

Artikel ini disadur dari Perpanjang SIM, berikut layanan SIM Keliling di Jakarta 

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *