Jakarta –
Musisi Virgoun telah dilakukan ditetapkan sebagai dituduh penyalahgunaan narkoba sama-sama dua rekannya PA lalu BH. Polisi mengemukakan bukan ditemukan jaringan pengedar narkoba pada perkara yang mana menjerat Virgoun ini.
“Karena memang sebenarnya ketiga pendatang ini dari aspek barbuk yang digunakan kita amankan juga pendalaman yang kita lakukan tidak ada ada jaringan,” kata Kapolres Metro Ibukota Barat Kombes M Syahduddi pada Mapolres DKI Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024).
Selanjutnya polisi telah dilakukan melakukan pendalaman terhadap ketiganya pascapenangkapan. Polisi menetapkan Virgoun Cs sebagai individu yang terjebak penyalahgunaan narkotika.
“Jadi seperti informasi yang mana saya ungkapkan bahwa dari hasil pendalaman yang direalisasikan penyidik bahwa memang sebenarnya ketiga pemukim dituduh ini masih kita kategorikan, pasca kita tetapkan dituduh juga kita tetapkan orang yang terluka penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Dalam persoalan hukum ini, polisi melakukan peringkat perkara dengan melibatkan Biro Wassidik juga Bagwisidik Reserse Narkoba Poda Metro Jaya. Virgoun Cs pun diputuskan akan menjalani rehabilitasi selama 3 bulan.
“Kemudian hasil daripada peringkat perkara ketiga warga kita tetapkan terperiksa dan juga secara langsung kita ajukan proses asesmen ke kelompok assesmen terpadu BNN Provinsi DKI Jakarta,” tukasnya.
(lir/lir)
Artikel ini disadur dari Polisi: Tak Ditemukan Jaringan Narkotika di Kasus Virgoun Cs