Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kronologi Pelecehan Seksual di KRL yang Berujung Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Polres Tebet

79
×

Kronologi Pelecehan Seksual di KRL yang Berujung Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Polres Tebet

Share this article
Example 468x60

Jakarta – Pelecehan seksual kembali terbentuk dalam transportasi umum Kereta Rel Listrik atau KRL. Kali ini, pelecehan yang dimaksud dialami oleh pribadi wanita berinisial QHS yang mana merupakan jurnalis magang ke salah satu media online.

Usai berubah menjadi orang yang terluka pelecehan seksual, QHS pun melaporkan hal yang disebutkan ke Polsek Tebet pada Selasa, 18 Juli 2024 lalu. Namun, beliau justru mendapat tanggapan yang mana tidaklah profesional dari aparat pada waktu melaporkan dugaan pelecehan tersebut. 

Example 300x600

“‘Mbanya divideoin akibat cantik kali’,” kata QHS menirukan ucapan anggota Polsek Tebet pada keterangan tertulisnya di sebuah utas ke media sosial X, Kamis, 18 Juli 2024.

‘Mungkin bapanya fetish, terobsesi dari video Jepang’,” ucap QHS menirukan kembali perkataan polisi padanya.

Sebagai korban, ia pun menyayangkan tindakan aparat yang disebutkan kemudian berbelitnya birokrasi untuk penanganan tindakan hukum pelecehan seksual. 

“Sebagai manusia korban yang mana masih di rasa trauma kemudian ketakutan, harus berhadapan dengan birokrasi pelaporan yang tersebut berbelit, belum lagi dihadapkan dengan oknum-oknum polisi yang tersebut justru ada kesan ditolak dengan beragam alasan,” ujar korban.

Akibat utas yang mana merebak di media sosial X tersebut, Seksi Profesi kemudian Pengamanan Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan memeriksa lima personel Polsek Tebet di perkara pelanggaran kode etik. Lima personel itu diperiksa setelahnya diduga mengeluarkan kalimat tak pantas ketika menerima laporan pelecehan seksual terhadap individu yang terjebak QHS. 

“Sudah diperiksa lima pendatang oleh Seksi Profesi kemudian Pengamanan (Propam),” ujar Kepala Seksi Hubungan Komunitas Polres Metro Ibukota Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi ketika dihubungi, Ahad, 21 Juli 2024.

Lantas, bagaimana kronologi pelecehan seksual di dalam KRL yang tersebut seret anggota Polres Tebet tersebut? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Kronologi Pelecehan Seksual ke KRL

Kasus ini berawal di mana QHS naik KRL dari Stasiun Duren Kalibata tujuan Stasiun Ibukota Daerah Perkotaan pukul 20.15 Waktu Indonesia Barat pada Selasa 16 Juli 2024. Seorang laki-laki berinisial HG (50 tahun) yang mana duduk tepat pada depannya diketahui diam-diam merekamnya tanpa izin.  

Tindakan HG itu dipergoki manusia anggota keamanan kereta yang digunakan sebenarnya sedang tak bertugas. Petugas itu lantas memberitahukan aksi HG untuk QHS yang dimaksud kemudian melapor terhadap anggota keamanan lainnya yang sedang bertugas. Pelaku pun sempat ditahan anggota keamanan kereta pada waktu tiba ke Stasiun Kota.

Saat diperiksa, anggota menemukan sebagian video QHS yang tersebut sedang duduk ke pada kereta di ponsel HG. Terdapat sekitar tujuh video orang yang terdampar dengan durasi yang digunakan cukup panjang, sekitar tiga sampai tujuh menit. Bahkan, QHS mengutarakan ia bukanlah orang yang terdampar pertama, sebab sejumlah video sejenis di dalam ponsel pria tersebut.

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

Artikel ini disadur dari Kronologi Pelecehan Seksual di KRL yang Berujung Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Polres Tebet

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *