Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Ekonomi

Cara Menghitung Bunga Deposito Sebelum juga Sesudah Pajak

55
×

Cara Menghitung Bunga Deposito Sebelum juga Sesudah Pajak

Share this article
Example 468x60

Jakarta – Deposito merupakan salah satu bentuk penanaman modal yang tersebut sejumlah dipilih sebab menawarkan suku bunga yang digunakan tambahan besar dibandingkan dengan tabungan biasa. 

Akan tetapi, pencabutan kemudian penyetoran deposito cuma dapat dikerjakan pada waktu tertentu saja. Apabila dana yang digunakan telah dilakukan disimpan diambil sebelum jatuh tempo, pengguna akan dikenakan denda.

Example 300x600

Semakin besar jumlah total dana kemudian semakin lama jangka waktu penyimpanannya, semakin besar pula bunga yang dimaksud akan diberikan untuk nasabah. 

Namun, tidak ada semua warga mengetahui cara menghitung bunga deposito dengan benar. Berikut ini adalah cara menghitung bunga deposito sebelum serta sesudah pajak.

Cara Menghitung Bunga Deposito Sebelum dan juga Setelah Pajak

Melansir laman BCA, cara menghitung bunga deposito sebelum dan juga setelahnya pajak bisa jadi dijalankan lewat dua rumus. 

Pertama, perhitungan bunga deposito berdasarkan total pembangunan ekonomi setelahnya jatuh tempo. Kedua, bunga deposito dihitung berdasarkan bunga perbulan. Berikut adalah contohnya. 

1. Contoh Perhitungan Bunga Deposito Berdasarkan Total Pengembangan Usaha Setelah Jatuh Tempo

A ingin melakukan deposito sebesar Rp20 jt dengan periode waktu selama 6 bulan. Suku bunga untuk deposito adalah 9% per tahun dengan total pajak yang mana harus dibayarkan adalah 20%. Berikut adalah perhitungan bunga deposito sebelum pajak:

Keuntungan Bunga Deposito = Setoran Pokok x Suku Bunga Deposito x Jangka Waktu Deposito)/Jumlah hari pada satu tahun)

= (Rp20.000.000 x 9% x 180 hari) / 365

= Rp324.000.000 / 365

= Rp887.671

Dengan demikian, keuntungan deposito A selama 6 bulan sebelum dipotong pajak adalah sebesar Rp887.671. Apabila ditotal, maka uang yang mana yang didapat adalah Rp20.887.671

Karena deposito dikenakan pajak, klien yang dimaksud berinvestasi di deposito harus membayar pajak melawan keuntungan yang digunakan diperoleh. Berikut adalah cara menghitung bunga deposito pasca pajak.

Keuntungan Bunga Deposito x Total Pajak

= Rp887.671  x 20%

= Rp177.534

Setelah memperoleh hasil perhitungan bunga deposito serta pajak yang mana harus dibayar, langkah berikutnya adalah menghitung bunga deposito menggunakan rumus awal, yaitu:

Total Penanaman Modal = Setoran Pokok + (Keuntungan Bunga Deposito – Pajak Bunga Deposito)

= Rp20.000.000 + (Rp887.671 – Rp177.534) 

= Rp20.000.000 + Rp710.136

= Rp20.710.136

Jadi, setelahnya 6 bulan, total sisa dari deposito pasca dipotong pajak adalah Rp20.710.136.

2. Contoh Perhitungan Bunga Deposito Berdasarkan Bunga Untuk Bulan

Cara hitung bunga deposito selanjutnya adalah berdasarkan bunga nett setiap bulan. Contohnya, jikalau ingin melakukan deposito dengan total Rp5.000.000 dengan jangka waktu selama 6 bulan. 

Suku bunga untuk deposito dari bank adalah 7% per tahun lalu potongan pajaknya yaitu 20%. Cara hitungnya bisa jadi diwujudkan dengan rumus:

Suku Bunga Deposito x Setoran Pokok x 30 Hari x 80%) / 365 Hari

Perlu diperhatikan bahwa hitungan 80% pada rumus dalam melawan mewakili persentase pendapatan setelahnya dikurangi pajak yang tersebut harus dibayar. Biasanya, pajak untuk deposito adalah 20%. Jadi, 100% – 20% = 80%. Sehingga perhitungannya adalah:

= (7% x Rp5.000.000 x 30 x 80%) / 365

= Rp8.400.000/ 365

= Rp23.013

Jadi, keuntungan bersih setiap bulan yang mana akan didapatkan adalah Rp23.013.

RIZKI DEWI AYU

Artikel ini disadur dari Cara Menghitung Bunga Deposito Sebelum dan Sesudah Pajak

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *