Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pantun juga Sindiran Balik Jaksa ke SYL Bawa-bawa Biduan

65
×

Pantun juga Sindiran Balik Jaksa ke SYL Bawa-bawa Biduan

Share this article
Pantun juga Sindiran Balik Jaksa ke SYL Bawa-bawa Biduan
Example 468x60

Jakarta

Jaksa penuntut umum pada KPK membalas nota pembelaan atau pleidoi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jaksa melontarkan pantun hingga sindiran yang digunakan membawa-bawa tentang biduan untuk membalas SYL.

Example 300x600

Sebagai informasi, SYL telah dilakukan dituntut hukuman 12 tahun penjara. Salah satu hal memberatkan SYL ialah perbuatannya bermotif tamak.

SYL juga dituntut membayar denda Mata Uang Rupiah 500 jt subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini SYL menerima Rupiah 44,2 miliar lalu Dolar Amerika 30 ribu (atau setara Mata Uang Rupiah 490 juta) selama menjabat Menteri Pertanian. Uang itu berasal dari pegawai di dalam Kementan.

Jaksa pun menuntut SYL membayar uang substitusi sesuai jumlah agregat yang digunakan diterimanya, yakni Mata Uang Rupiah 44,2 miliar serta Dolar Amerika 30 ribu. Jika tak dibayar, maka akan diganti hukuman penjara.

SYL kemudian menyampaikan pleidoi dan juga membantah melakukan korupsi. SYL juga menangis dalam persidangan. Dia mengaku masih bertanya-tanya mengapa ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Kini, giliran jaksa membalas lewat replik. Jaksa kekal menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap SYL. Jaksa juga membalas pembelaan SYL dengan pantun serta sindiran.

Berikut pantun yang digunakan dibacakan jaksa ketika mengawali replik:

Kota Kupang, Perkotaan Balikpapan
Sungguh Indah juga Menawan
Katanya Pejuang juga Pahlawan
Dengar Tuntutan Nangis Sesenggukan

Jaksa mengutarakan tangisan SYL tak dapat menghapus pidana. Jaksa perbuatan SYL sudah terungkap pada persidangan.

“Drama pembelaan yang tersebut disampaikan oleh terdakwa, dengan bahasa yang tersebut puitis serta wajah yang digunakan menangis, tidaklah menghapus pidana yang dimaksud didakwakan penuntut umum lalu tidaklah menghasilkan kita semua bermetamorfosis menjadi lupa akan fakta persidangan yang dimaksud terang benderang, berisi perbuatan-perbuatan koruptif yang tersebut begitu merajalela yang digunakan dikerjakan oleh terdakwa pada pada waktu menjabat sebagai Menteri Pertanian,” kata Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, pada waktu membacakan replik dalam Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia Pusat, Awal Minggu (8/7).

Meyer meyakini tuntutan 12 tahun penjara untuk SYL telah adil. Dia mempertanyakan alasan SYL juga pasukan kuasa hukumnya yang mana mengumumkan tindakan SYL untuk kepentingan rakyat.

Jaksa pun membawa-bawa mengenai biduan. Urusan biduan ini memang sebenarnya terungkap di persidangan. SYL disebut memberikan beberapa jumlah hadiah seperti kalung, cincin, tas Balenciaga hingga membayari cicilan apartemen pribadi biduan bernama Nayunda Nabila.

Saksikan Live DetikPagi:

Nayunda juga disebut diangkat sebagai honorer pada Kementan. Nayunda menerima penghasilan Rupiah 4,3 jt per bulan selama tahunan sebagai honorer walaupun semata-mata ngantor dua kali. Hal-hal yang dimaksud dijadikan sindiran oleh jaksa di repliknya.

“Apakah menyawer biduan itu yang dimaksud dimaksud kepentingan dinas? Apakah biaya sunatan cucu Terdakwa itu yang dimaksud kepentingan rakyat? Apakah skincare anak serta cucu Terdakwa itu yAng dimaksud permintaan rakyat? Apakah memberi uang untuk acara bacaleg partai Terdakwa itu kepentingan dinas? Apakah pembelian tas serta jaket mewah istri kemudian anak Terdakwa itu keperluan rakyat? Apakah renovasi rumah pribadi Terdakwa itu kepentingan rakyat apakah uang tiket perjalanan keluarga Terdakwa itu keperluan rakyat? Apakah membeli kado ultah cucu Terdakwa itu kepentingan dinas? Apakah pembelian jam tangan mewah Terdakwa itu termasuk keperluan rakyat? Apakah pembayaran kartu kredit Terdakwa itu yang mana dimaksud kegiatan dinas? Dan masih sangat berbagai lagi yang digunakan tak harus kami sebutkan satu per satu oleh sebab itu sudah pernah rinci penuntut umum uraikan pada surat tuntutan,” ujar jaksa.

Jaksa kembali membacakan pantun:

Jalan-jalan ke Pusat Kota Balikpapan
Jangan lupa selfie pada Bandara Sepinggan
Janganlah mengaku pahlawan
Jikalau engkau masih suka biduan

ADVERTISEMENT

Jalan-jalan ke Tanjung Pinang
Jangan lupa membeli udang
Janganlah mengaku manusia pejuang
Jikalau ternyata engkau orang titik titik titik silakan diisi sendiri

Jaksa juga mengaku telah lama menahan diri untuk bukan membuka semua chat pada HP SYL yang dimaksud sudah disita serta dikloning. Alasannya, kata jaksa, SYL diadili di persoalan hukum korupsi bukanlah perselingkuhan.

“Penuntut umum tak pernah sedikit pun berniat menghina atau mencari sensasi lantaran yang digunakan disampaikan di persidangan seluruhnya adalah murni fakta. Apakah keliru jikalau fakta itu ditampilkan untuk mendapatkan kebenaran materiil? Dalam rangka membuktikan perilaku koruptif Terdakwa, sebab kalaulah ada niat menghina, atau mencari sensasi, tentulah penuntut umum akan menampilkan seluruh barang bukti, diantaranya isi yang digunakan ada dalam pada HP terdakwa yang mana telah lama disita juga di-cloning isinya,” ujar jaksa.

Artikel ini disadur dari Pantun dan Sindiran Balik Jaksa ke SYL Bawa-bawa Biduan

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *