Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Bawas MA Sudah Periksa 3 Hakim Pengadil Gazalba Saleh, Apa Hasilnya?

81
×

Bawas MA Sudah Periksa 3 Hakim Pengadil Gazalba Saleh, Apa Hasilnya?

Share this article
Bawas MA Sudah Periksa 3 Hakim Pengadil Gazalba Saleh, Apa Hasilnya?
Example 468x60

Jakarta

Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) telah dilakukan menelaah laporan dari KPK yang mana melaporkan tiga hakim di dalam putusan sela persoalan hukum mantan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Bawas MA juga telah terjadi memeriksa tiga hakim selaku terlapor.

Example 300x600

“Terkait dengan pengaduan KPK tentang dugaan pelanggaran KEPPH (Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim) majelis hakim pemeriksa perkara tindakan hukum hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, regu pemeriksa telah lama turun lalu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkit diantaranya tiga khalayak hakim pemeriksa perkara tersebut,” kata Kepala Bawas MA, Sugiyanto, ketika dihubungi detikcom, Awal Minggu (8/7/2024).

Sugiyanto memaparkan Tim Pemeriksa Bawas ketika ini masih mempelajari tiap keterang yang tersebut sudah diperoleh. Dia mengemukakan Bawas MA selanjutnya akan Menyusun laporan pemeriksaan yang disebutkan terhadap Pimpinan Mahkamah Agung.

“Saat ini Tim Pemeriksa Bawas sedang pada tahap finalisasi pemeriksaan untuk selanjutnya menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan yang dimaksud nantinya akan disampaikan terhadap Pimpinan Mahkamah Agung,” katanya.

KPK sebelumnya telah lama mengadukan tiga pengadil putusan sela perkara Gazalba Saleh ke Komisi Yudisial (KY) juga Bawas MA. Ketua KPK Nawawi Pomolango mengemukakan laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim yang tersebut mengadili Gazalba Saleh. Nawawi menganggap hakim terkesan memaksa jaksa.

ADVERTISEMENT

Dia mengemukakan pelanggaran itu diduga berjalan ketika majelis hakim telah lama membacakan putusan sela Gazalba. Dia mengatakan hakim seharusnya tidak ada boleh menyampaikan apapun selain hak-hak para pihak.

“Kami tahu kalau majelis hakim usai membaca putusan, yaitu kewajiban menyampaikan para pihak tentang upaya hukum yang tersebut bisa jadi diwujudkan para pihak, terima atau banding, itu saja. Ya itu saja, mengingatkan tentang hak-hak mereka, setelahnya putusan, tidak ungkapkan hal-hal yang harus dilakukan, tapi oleh majelis hakim itu terkesan ‘Sudahah penuhi aja lah itu kondisi administrasi baru diajukan kembali’. Itu bagi kami satu bentuk pelanggaran kode etik. Tapi, kami serahkan pada KY kemudian Bawas,” ucap Nawawi, Selasa (25/6).

Sebagai informasi, majelis hakim yang digunakan mengadili Gazalba terdiri dari ketua majelis hakim Fahzal Hendri dan juga anggota Rianto Adam Pontoh juga Sukartono. Majelis mengabulkan eksepsi Gazalba.

KPK tak terima juga mengajukan perlawanan terhadap putusan sela itu. Pengadilan Tinggi DKI DKI Jakarta menerima perlawanan KPK juga membatalkan putusan sela. Perkara Gazalba pun akan diadili lagi.

Sidang persoalan hukum korupsi dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali dilakukan pada Hari Senin (8/7). Majelis yang digunakan mengadili Gazalba pun masih sebanding meskipun KPK memohonkan majelis hakim diganti.

Sidang lanjutan pemeriksaan pokok perkara tindakan hukum Gazalba Saleh diselenggarakan di dalam ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Ibukota Pusat. Majelis hakim yang tersebut mengadili perkara ini adalah Fahzal Hendri selaku ketua, dengan Rianto Adam Pontoh kemudian Sukartono selaku anggota.

“Kita mengungkap kembali persidangan perkara ini, berdasarkan perintah dari PT Ibukota Indonesia lantaran eksepsi kemarin putusan sela kemarin dibatalkan. Karena dibatalkan kemudian diperintahkan untuk majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri pada persidangan.

Saksikan Live DetikPagi:

(ygs/idn)

Artikel ini disadur dari Bawas MA Sudah Periksa 3 Hakim Pengadil Gazalba Saleh, Apa Hasilnya?

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *