Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Internasional

Kementerian Luar Negeri: Korban Tindakan Asusila Ketua KPU Bukan Diplomat

45
×

Kementerian Luar Negeri: Korban Tindakan Asusila Ketua KPU Bukan Diplomat

Share this article
Example 468x60

Jakarta – Kementerian Luar Negeri RI menjelaskan CAT, orang yang terdampar tindakan asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, bukanlah manusia diplomat Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara II Kemlu Rolliansyah Soemirat guna meluruskan pemberitaan dari beberapa media kalau CAT, yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag yang disebut-sebut pada tindakan hukum asusila Ketua KPU, adalah orang diplomat.

“Kami harus luruskan kemudian memberi klarifikasi bahwa individu yang dimaksud bersangkutan bukanlah diplomat Indonesia, juga bukanlah pegawai Kementerian Luar Negeri maupun KBRI Den Haag,” kata Rolliansyah, atau akrab disapa Roy, Kamis malam, 4 Juli 2024.

Example 300x600

Lebih lanjut ia menjelaskan CAT adalah WNI yang digunakan tinggal ke Belanda. Pada ketika kejadian, beliau merupakan anggota PPLN Den Haag.

“Anggota PPLN biasanya terdiri dari unsur perwakilan RI lalu penduduk Indonesia ke negara setempat,” ujar Roy.

Hasyim Asy’ari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP) yang menerima aduan persoalan dugaan tindakan asusila yang dimaksud ia lakukan terhadap CAT, anggota PPLN Den Haag.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian terus untuk teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito di sidang pembacaan putusan di dalam Kantor DKPP RI di dalam Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

CAT, yang tersebut hadir secara segera di sidang tersebut, mengapresiasi DKPP yang sudah ada berani mengambil tindakan yang mana dianggapnya adil berhadapan dengan tindakan hukum yang mana menimpanya. Walaupun demikian, CAT selaku pengadu mengaku tiada enteng menjalani serangkaian di dalam DKPP RI.

“Dari awal sampai sekarang ini saya mengalami ups and downs yang digunakan cukup besar yang mana dalam mana saya terkadang juga bingung, tetapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang dimaksud sangat hebat. Jadi, sampai hasil yang digunakan pada hari ini telah terjadi ditentukan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, ia juga mengaku sengaja hadir dari Belanda ke Kantor DKPP RI untuk hadir di persidangan secara langsung. CAT mengaku ingin mengikuti lalu mengamati secara segera bagaimana keadilan di dalam Negara Indonesia ditegakkan.

“Sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP. Dan juga saya ingin memberikan inspirasi terhadap semua korban, mau persoalan hukum apa pun itu untuk dapat berani, terutamanya perempuan, untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan,” ujar CAT.

Pilihan editor: Sulit Selamatkan WNI yang mana Terancam Hukuman Mati Karena RI juga Terapkan Hukuman yang digunakan Sama

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Artikel ini disadur dari Kementerian Luar Negeri: Korban Tindakan Asusila Ketua KPU Bukan Diplomat

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *