Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Internasional

Permohonan Ditolak Pengadilan, Najib Razak Gagal Jadi Tahanan Rumah

47
×

Permohonan Ditolak Pengadilan, Najib Razak Gagal Jadi Tahanan Rumah

Share this article
Permohonan Ditolak Pengadilan, Najib Razak Gagal Jadi Tahanan Rumah
Example 468x60

Kuala Lumpur

Pengadilan Tanah Melayu menolak permohonan yang diajukan mantan Utama Menteri (PM) Najib Razak agar dirinya bisa jadi menjalani sisa hukuman penjaranya sebagai tahanan rumah. Najib mengajukan banding melawan putusan pengadilan membesar ini.

Example 300x600

Seperti dilansir Reuters, Rabu (3/7/2024), di permohonan peninjauan kembali yang mana diajukan pada 1 April lalu, Najib berargumen bahwa “perintah tambahan” dari mantan Raja Tanah Melayu sudah menyertai tindakan majelis pengampunan pada Februari sesudah itu untuk mengempiskan separuh masa hukumannya.

Najib telah dilakukan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, tahun 2020 lalu, pada tindakan hukum mega korupsi perusahaan penanaman modal negara, 1Malaysia Development Berhad (1MDB), bernilai miliaran dolar Amerika yang dimaksud menghebohkan negara tersebut. Pada Februari lalu, masa hukumannya dipotong separuh berubah menjadi enam tahun penjara.

Dalam permohonannya, Najib memohonkan pengadilan untuk memaksa pemerintah Tanah Melayu menanggapi atau mengonfirmasi keberadaan perintah kerajaan, yang menurutnya, akan memberikan hak untuk menjalani sisa masa hukumannya sebagai tahanan rumah, lalu melaksanakan perintah itu jikalau memang benar ada.

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada putusannya, yang digunakan salinannya dirilis ke media pada Rabu (3/7) waktu setempat, menyatakan tidak ada ada persoalan hukum yang dimaksud bisa jadi diperdebatkan yang dimaksud memerlukan persidangan penuh berhadapan dengan permohonan Najib.

ADVERTISEMENT

Hakim Amarjeet Singh, pada putusannya, menyinggung pernyataan ditulis yang mana diserahkan Wakil PM Malaya Ahmad Zahid Hamidi lalu orang politisi level tinggi lainnya dari partai yang digunakan menaungi Najib yang mana menyampaikan mereka meninjau salinan perintah kerajaan itu belaka sekadar desas-desus.

Pernyataan itu juga memaparkan bahwa pemerintah Negara Malaysia tidak ada miliki kewajiban hukum untuk menanggapi permohonan tersebut.

Najib berencana mengajukan banding menghadapi tindakan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur tersebut. “Dari segi etika, pemerintah seharusnya menjawab,” tegas pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah.

Dewan pengampunan Negara Malaysia yang tersebut mengempiskan separuh masa hukuman Najib pada pada waktu itu dipimpin oleh Raja Al-Sultan Abdullah Ahmad Shah, yang digunakan masa jabatannya selama lima tahun sebagai Raja Negara Malaysia sudah berakhir pada Januari lalu.

Najib dinyatakan bersalah pada tahun 2020 melawan langkah pidana pelanggaran kepercayaan juga penyalahgunaan kekuasaan dikarenakan secara ilegal menerima dana yang tersebut diselewengkan dari unit perusahaan 1MDB. Vonis itu diperkuat oleh pengadilan membesar Malaya pada tahun 2022.

Para penyelidik Malaya juga Amerika Serikat (AS) memperkirakan dana sebesar US$ 4,5 miliar sudah dicuri dari 1MDB lalu lebih lanjut dari US$ 1 miliar disalurkan ke rekening-rekening terkait Najib.

ADVERTISEMENT

Dewan pengampunan Malaysia, pada putusan pada Februari lalu, menyatakan Najib akan dibebaskan pada Agustus 2028 pasca masa hukumannya dikurangi dari 12 tahun penjara berubah menjadi enam tahun penjara. Hukuman denda yang dijatuhkan untuk Najib juga dikurangi, yang dimaksud memicu kritikan umum Malaysia.

Najib, yang dimaksud juga sedang mempertimbangkan untuk mengajukan petisi baru untuk mendapatkan pengampunan penuh, hingga pada saat ini masih diadili berhadapan dengan tuduhan korupsi pada beberapa tindakan hukum lainnya terkait 1MDB.

Artikel ini disadur dari Permohonan Ditolak Pengadilan, Najib Razak Gagal Jadi Tahanan Rumah

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *