Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Saya Sales Toko Peralatan Teknologi Kerja Lembur Tak Dibayar, Bisakah Digugat?

85
×

Saya Sales Toko Peralatan Teknologi Kerja Lembur Tak Dibayar, Bisakah Digugat?

Share this article
Saya Sales Toko Peralatan Teknologi Kerja Lembur Tak Dibayar, Bisakah Digugat?
Example 468x60

Jakarta

Target perdagangan kadang memaksa majikan agar mempekerjakan buruhnya bekerja over time. Tapi bolehkah tanpa membayar uang lembur?

Example 300x600

Berikut pertanyaan pembaca detik’s Advocate:

Selamat pagi Pak

Perkenalkan saya F (nama disamarkan) ingin bertanya pak.

Saya adalah karyawan PKWT (kontrak) ke sebuah perusahaan retail yang digunakan melakukan aksi pada pemasaran gadget. Saya adalah pribadi sales yang tersebut di dalam mana jam kerja shift pagi dimulai jam 09.00 – jam 19.00 malam.

ADVERTISEMENT

Kalau shift siang kerja dari jam 13.00 siang – jam 22.00 malam. Namun kami dituntut untuk mengambil bagian meeting online juga pada pada waktu jam istirahat (pulang kerja). Biasanya dimulai jam 23.00 di malam hari lalu kadang hingga jam 01.00 waktu malam pak.

Kemudian kami juga terkadang lembur Pak melebihi jam kerja pada menghadapi dan juga itu tidaklah dibayarkan Pak.

Apa itu dapat dilaporkan pak?

Terima kasih
F

Untuk menjawab pertanyaan ke atas, kami memohon jawaban dari advokat Advokat Destiya Nursahar SH. Berikut jawabannya:

Pada dasarnya ketentuan mengenai waktu kerja karyawan berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang Cipta Kerja adalah:

1. Tujuh jam pada 1 hari juga 40 jam pada 1 minggu untuk skema 6 hari kerja pada seminggu, atau;
2. Delapan jam di 1 hari juga 40 jam pada 1 minggu untuk skema 5 hari kerja di seminggu.

Ketentuan waktu kerja yang disebutkan dikecualikan bagi sektor perniagaan atau pekerjaan tertentu yang digunakan sudah diatur di Pasal 23 sampai 25 PP No.35 tahun 2021. Berdasarkan kronologis yang anda sampaikan, kami mengamati bahwa jam kerja pada perusahaan anda adalah 10 jam perhari, baik untuk shift pagi maupun shift siang. Apabila sektor bisnis perusahaan anda bukanlah diantaranya sektor yang digunakan dikecualikan, maka dapat dikatakan bahwa perusahaan tempat anda bekerja telah dilakukan menyalahi aturan ketentuan waktu kerja.

Mempekerjakan pekerja pada luar dari waktu kerja berdasarkan ketentuan ke menghadapi adalah diperbolehkan namun hal yang disebutkan diperhitungkan sebagai kerja lembur sehingga pengusaha perusahaan atau perusahaan yang mana mempekerjakan karyawan melebihi waktunya maka wajib untuk membayar upah lembur.

Kerja lembur pada peraturan perundang-undangan dimaknai sebagai penggunaaan waktu bekerja yang tersebut dilaksanakan diluar dari jam kerja atau menyeberangi batas waktu jam kerja dengan syarat-syarat diantaranya harus ada perintah dari pengusaha, ada persetujuan dari pekerja, juga juga harus dijalankan paling berbagai 4 jam pada sehari serta 18 jam pada seminggu.

Upah lembur dihitung per/jam mengacu pada upah bulanan. Untuk dapat mengetahui upah per/jam, rumusnya adalah 1/173 x upah sebulan. Ketentuan mengenai perhitungan upah lembur berdasarkan PP No.35/2021 sebagai berikut:

1. Mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerjanya pada hari kerja, maka upah lembur pada 1 jam pertama adalah 1,5x upah per/jam, dan juga pada jam berikutnya dihitung 2x upah per/jam.
2. Mempekerjakan pekerja pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi maka perhitungannya adalah :

Untuk skema 6 hari kerja juga 40 jam seminggu:
a. Jam pertama sampai jam ke-tujuh = 2x upah per/jam
b. Jam ke-delapan = 3x upah per/jam
c. Jam ke-sembilan sampai jam ke-sebelas = 4x upah per/jam

Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek maka:
a. Jam pertama sampai jam ke-lima = 2x upah per/jam
b. Jam ke-enam = 3x upah per/jam
c. Jam ke-tujuh sampai jam ke-sembilan = 4x upah per/jam

Untuk skema 5 hari kerja juga 40 jam seminggu:
a. Jam pertama sampai jam ke-delapan = 2x upah per/jam
b. Jam ke-sembilan = 3x upah per/jam
c. Jam ke-sepuluh sampai jam ke-duabelas = 4x upah per/jam

Karena upah lembur yang mana tiada dibayar merupakan bentuk perselisihan hak, maka pekerja juga dapat menempuh upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrialAdvokat Destiya Nursahar SH

Lantas bagi entrepreneur atau perusahaan yang dimaksud tidaklah melaksanakan kewajibannya untuk memberikan upah lembur, maka dapat dilaporkan ke pihak Kepolisian dikarenakan melakukan aktivitas pidana pelanggaran upah berdasarkan Undang- Undang Cipta Kerja yang tersebut sanksinya merupakan kurungan paling singkat 1 bulan kemudian paling lama 12 bulan dan/atau denda
paling sedikit Mata Uang Rupiah 10 jt kemudian paling berbagai Simbol Rupiah 100 juta.

Selain itu pekerja juga dapat melaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Ketenagakerjaan setempat oleh sebab itu menyalahi aturan ketentuan waktu kerja maupun akibat tidak ada melakukan pembayaran upah lembur. Apabila terbukti melakukan pelanggaran maka pelaku bisnis atau perusahaan akan dikenakan sanksi administratif yang mana merupakan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.Dan oleh dikarenakan upah lembur yang dimaksud tidaklah dibayar merupakan bentuk perselisihan hak, maka pekerja juga dapat menempuh upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui upaya bipartit, tripartit, serta gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Semoga bermanfaat.
Regards,

Destiya Nursahar SH
(Partner di dalam Saksono & Suyadi Law Firm)

Tentang detik’s Advocate

detik’s Advocate adalah rubrik dalam detikcom dalam bentuk tanya-jawab juga konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab serta dikupas tuntas oleh para pakar dalam bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik hambatan pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Data serta Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, pengamanan konsumen, serta lain-lain.

Identitas penanya mampu ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocate

Pertanyaan serta kesulitan hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, mampu dikirim ke kami ya pada email: [email protected] serta di-cc ke email: [email protected]

Pertanyaan ditulis dengan runtut lalu lengkap agar memudahkan kami menjawab kesulitan yang dimaksud Anda hadapi. Bila wajib sertakan bukti pendukung.

Semua jawaban di dalam rubrik ini bersifat informatif belaka dan juga bukanlah bagian dari legal opinion yang bisa saja dijadikan alat bukti pada pengadilan dan juga tidaklah mampu digugat.

(asp/dhn)

Artikel ini disadur dari Saya Sales Toko Gadget Kerja Lembur Tak Dibayar, Bisakah Digugat?

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *