Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Minggu, SIM Keliling semata-mata mengakses pelayanan di dalam dua area Ibukota Indonesia

74
×

Minggu, SIM Keliling semata-mata mengakses pelayanan di dalam dua area Ibukota Indonesia

Share this article
Minggu, SIM Keliling semata-mata mengakses pelayanan di dalam pada dua area Ibukota Tanah Air
Example 468x60

Ibukota Indonesia – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, masih membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada dua lokasi berbeda di dalam Jakarta, Minggu.

Melalui akun X resmi tmcppoldametro, diinformasikan bahwa layanan yang dimaksud menerbitkan mulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.

Example 300x600

Berikut lokasinya :  

1. Ibukota Indonesia Timur di Jalan Raden Intan Kalimalang, samping MCD Duren Sawit;

2. DKI Jakarta Barat ke Jalan Panjang tepatnya ke depan Kantor BJB Kebon Jeruk.

Bagi warga yang tersebut akan mengakses layanan yang dimaksud diminta menghadirkan SIM yang digunakan akan diperpanjang juga KTP, setiap-tiap disertakan fotokopi.

Selain itu, ketika di dalam kedudukan gerai warga atau pemohon harus mengisi formulir juga mengikuti tes keseimbangan serta tes psikologi.

SIM Keliling ini hanya saja untuk perpanjangan SIM A juga SIM C yang dimaksud masih berlaku. Sementara bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah lama habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Ibukota Indonesia Barat.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan juga Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A juga Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Pemohon juga harus membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan juga biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Pengendara yang tersebut tak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan.

Sanksi maksimal yang mampu dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling sejumlah Rp250.000.

 

Artikel ini disadur dari Minggu, SIM Keliling hanya buka pelayanan di dua lokasi Jakarta

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *