Ibukota – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada lima tempat kejadian dalam DKI Jakarta pada Senin.
Polda Metro Jaya melalui akun @tmcpoldametro dalam Ibukota Indonesia menjelaskan layanan SIM ini tersedia pukul 08.00-14.00 WIB, dengan lokasi sebagai berikut:
1. Ibukota Timur : Monas
2. Ibukota Indonesia Utara : LTC Glodok
3. DKI Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
4. DKI Jakarta Barat : Kampus Binus Anggrek
5. Ibukota Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang diperlukan di layanan SIM keliling yakni KTP asli dan juga SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan serta mengikuti tes kebugaran ke kedudukan gerai.
Gerai SIM Keliling ini cuma melayani perpanjangan SIM A kemudian SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang tersebut masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, DKI Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A serta Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Artikel ini disadur dari Gerai SIM Keliling buka di lima lokasi pada Senin