Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Ekonomi

Bea Cukai Tindak 233 Barang Ilegal via Batam, Kemungkinan Kerugian Negara Rupiah 11,53 Miliar Diselamatkan

61
×

Bea Cukai Tindak 233 Barang Ilegal via Batam, Kemungkinan Kerugian Negara Rupiah 11,53 Miliar Diselamatkan

Share this article
Example 468x60

Jakarta – Bea Cukai Batam telah terjadi menindak 233 temuan barang ilegal yang mana diselundupkan melalui berubah-ubah pelabuhan ke kawasan perdagangan bebas itu dengan total nilai prospek kerugian negara Mata Uang Rupiah 11,53 miliar. Dari penindakan yang mana direalisasikan hingga Mei 2024 itu, Bea Cukai Batam menangkap tujuh pendatang tersangka. 

Kepala Area Bimbingan Kepatuhan dan juga Layanan Pengetahuan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan 233 penindakan itu terdiri dari 118 penindakan pengawasan rutin, 104 pengawasan laut, serta 11 pengawasan narkotika, psikotropika, dan juga prekursor atau NPP.

Example 300x600

Barang-barang ilegal yang digunakan ditindak umumnya merupakan tembakau serta minuman beralkolohol ilegal tanpa cukai. Selain itu, Evi memaparkan Bea Cukai Batam baru-baru ini mengungkap penyelundupan suku cadang mesin motor Harley Davidson.

Dalam penyelundupan barang-barang ilegal ini, Evi mengungkapkan modus yang mana digunakan yakni menggunakan high-speed craft berkecepatan tinggi. “Bisa sampai di melawan 50 sampai 60 knot,” kata beliau pada Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 26 Juni 2024. Bea Cukai Batam juga menemukan penyelundupan barang ilegal menggunakan kompartemen palsu pada di truk.

Mei lalu, Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 184 ribu batang rokok tanpa pita cukai menggunakan kapal cepat pada wilayah Perairan Pulau Buaya, Batam, Kepulauan Riau. Adapun pada Februari 2024, Petugas Bea Cukai Batam mengamankan satu kontainer berisi minuman beralkohol ilegal pada Pelabuhan Batu Ampar, Daerah Perkotaan Batam. Angka minuman beralkohol itu hampir Rupiah 7 miliar.

Polda Kepri pada awal tahun ini juva membongkar jaringan peredaran uang palsu bermata uang dolar Singapura. Uang dikirim pelaku dari Pekanbaru, serta dicoba diedarkan dari Batam menuju kasino dalam Singapura. Total nilai uang palsu yang tersebut akan diedarkan mencapai Mata Uang Rupiah 45 miliar. Diketahui aksi ini sudah ada berlangsung sejak 2019 lalu. Namun, polisi bukan menemukan area tempat percetakan uang palsu tersebut.

Pada 2023, Evi menyatakan Bea Cukai Batam menindak total 836 persoalan hukum barang ilegal dengan nilai mencapai Mata Uang Rupiah 264,05 miliar. Jumlah penindakan ini, kata dia, berubah menjadi yang dimaksud tertinggi pada lima tahun terakhir.

HAN REVANDA PUTRA | YOGI EKA SAHPUTRA

Artikel ini disadur dari Bea Cukai Tindak 233 Barang Ilegal via Batam, Potensi Kerugian Negara Rp 11,53 Miliar Diselamatkan

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *