Jakarta –
KPK sudah pernah mengajukan permohonan majelis hakim di dalam perkara korupsi yang digunakan menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh untuk diganti. Namun, permintaan yang dimaksud tidaklah dipenuhi usai komposisi pengadil di tindakan hukum yang dimaksud bukan berubah.
Ketua KPK Nawawi Pomolango memaparkan permohonan pergantian itu telah dilakukan disampaikan agar majelis hakim pada persoalan hukum Gazalba terhindar dari konflik kepentingan. KPK juga telah dilakukan melaporkan tiga pengadil yang tersebut mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh ke Komisi Yudisial (KY) dan juga Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
“Yang pasti kami sudah pernah meminta-minta untuk dijalankan penggantian, tapi kemudian Ketua Pengadilannya kekal mempertahankannya,” kata Nawawi ketika dihubungi detikcom, Mulai Pekan (8/7/2024).
Nawawi mengungkapkan KPK pada masa kini memohonkan rakyat untuk mengawasi sidang lanjutan perkara gratifikasi Gazalba Saleh. Sidang itu sudah pernah kembali bergulir pada Hari Senin (8/7) usai Pengadilan Tinggi DKI DKI Jakarta menganulir putusan PN Tipikor Ibukota Indonesia Pusat yang mana menerima eksepsi Gazalba.
“Ya kita serahkan pada komunitas untuk menilainya sekaligus berharap agar masyarakat masih mengawasi tahapan peradilan perkara tersebut, tentu hanya satu di antaranya media/pers,” ujar Nawawi.
Nawawi menambahkan walau permohonan pergantian majelis hakim Gazalba tak dipenuhi, pihaknya tetap bersyukur usai permintaan agar Gazalba Saleh kembali ditahan telah terjadi dikabulkan pengadilan.
“Di samping itu sudah pernah ada juga permintaan KPK yang tersebut telah terjadi dipenuhi, yaitu penetapan tahanan terhadap terdakwa GS,” katanya.
Gazalba Saleh sebelumnya telah dilakukan dibebaskan usai eksepsinya diterima oleh majelis hakim PN Tipikor DKI Jakarta Pusat. KPK sesudah itu mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. PT DKI Ibukota Indonesia berikutnya mengabulkan gugatan KPK lalu memohonkan tindakan hukum korupsi Gazalba Saleh kembali disidangkan.
KPK juga telah terjadi memohonkan Pengadilan Tipikor DKI Jakarta Pusat mengganti majelis hakim serta memerintahkan penjara kembali terhadap hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. KPK menafsirkan terdakwa persoalan hukum korupsi harus ditahan ketika diadili.
“Kalau itu dimulai lagi penanganan perkaranya oleh majelis yang digunakan baru ditetapkan juga sekaligus dengan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango ke struktur KPK, DKI Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
Dia menyatakan KPK tak mampu menerima apabila terdakwa tidaklah ditahan. Dia berharap perkara Gazalba segera diadili lagi.
“Kami sangat belum dapat menerima sampai pada waktu ini penanganan perkara tipikor yang tersebut tiada dibarengi penjara tersangka,” ucapnya.
(ygs/idn)
Artikel ini disadur dari Kata Ketua KPK soal Majelis Hakim Pengadil Gazalba Saleh Tak Diganti