Sumber: | Editor:
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah terjadi merilis daftar pinjaman online (pinjol) mana hanya yang dimaksud legal lalu ilegal.
Daftar pinjol ilegal dirilis OJK pada Selasa (11/6/2024), sementara daftar pinjol legal dipublikasikan pada Rabu (19/6/2024).
Mengetahui pinjol mana cuma yang mana telah berizin kemudian tidak ada berizin penting diwujudkan agar rakyat bukan tertahan dengan pihak tak bertanggung jawab yang tersebut menerapkan bunga membesar lalu menyebarkan informasi pribadi.
Lantas, pinjol mana hanya yang dimaksud sudah ada terdaftar juga yang tersebut tidaklah terdaftar ke OJK? Simak daftar selengkapnya berikut ini.
Daftar pinjol legal Juli 2024
Dalam penjelasan resmi yang mana diterima Kompas.com, Hari Sabtu (29/6/2024), OJK sudah pernah memberikan izin terhadap 100 pinjol, dari total sebelumnya 101 pinjol.
Satu pinjol yang mana dikeluarkan dari daftar oleh OJK adalah PT Tani Fund Madani Indonesia (Tanifund) Izin Tanifund dicabut OJK pada Kamis (3/5/2024) lantaran tidak ada memenuhi ketentuan ekuitas minimum juga tidak ada melaksanakan rekomendasi OJK.
Baca Juga:
Beberapa pinjol yang telah terdaftar di dalam OJK, di antaranya PT Pasar Dana Pinjam pakai (Danamas), PT Kredit Terampil Tanah Air (Kredit Pintar), juga PT Pendanaan Digital Indonesi (AdaKami).
OJK mengingatkan agar rakyat mengecek permintaan serta kemampuan pada melunasi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman.
“Pahami perjanjian dan juga kewajiban yang tersebut harus kamu penuhi. Waspada terhadap pinjaman online ilegal yang tersebut menggunakan nama menyerupai entitas resmi,” ujar OJK.
Daftar pinjol legal Juli 2024 selengkapnya dapat dilihat di sini.
Baca Juga:
Artikel ini disadur dari Cek Daftar Resmi Pinjol Legal dan Ilegal dari OJK yang Berlaku Juli 2024