Jakarta –
Keberadaan rumah doa jemaat Kristen dalam Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, dipersoalkan oleh kades setempat. Permasalahan utamanya lantaran rumah ibadah yang dimaksud belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Perdebatan antara kades dan juga jemaat gereja sempat merebak di dalam media sosial. Di video berdurasi 53 detik itu terdengar Kades Mergosari Eko Budi Santoso berdebat dengan beberapa jemaat. Para jemaat mempertanyakan sikap Eko yang dimaksud mempersoalkan keberadaan rumah doa tersebut. Namun, sang kades tetap teguh pada pendiriannya kemudian memohonkan warga Kristen untuk memohonkan izin di melakukan ibadah.
Dikonfirmasi detikJatim, Eko membenarkan terkait perdebatan yang tersebut ada ke video tersebut. Namun, ia membantah melarang jemaah untuk beribadah. Eko menjelaskan selama ini pihaknya mendapatkan laporan bahwa ke Dusun Mergosari yang dimaksud sudah pernah berdiri rumah ibadah.
“Kedatangan kami pada sana hanya sekali menanyakan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) rumah ibadah yang dimaksud (dilaporkan) resahkan oleh warga sekitar,” kata Eko, dilansir detikJatim, Selasa (2/7/2024).
Sementara itu, warga sekitar rumah doa itu merasa tak terganggu dengan aktivitas ibadah jemaat Kristen. Meski ada banyak jemaat yang mana datang, warga welcome terhadap mereka.
“Selama ini kami tiada merasa terganggu dengan keberadaan rumah ibadah ini. Saat ada kegiatan di dalam rumah doa tersebut, tidaklah pernah menggunakan alat pengeras suara, jadi kegiatannya tidaklah terdengar dari luar,” jelas warga Dusun Mergojok, Desa Mergosari, Mulyati (53).
detikJatim telah terjadi menuju ke rumah doa yang dimaksud kemudian ditemui oleh Pendeta Gereja Pantekosta di dalam Indonesia, Yoab Setiawan. Yoab menjelaskan, kedatangan kades juga untuk menanyakan terkait IMB. Ia mengatakan, ketentuan dari kades bahwa sebelum mempunyai IMB tersebut, pihaknya dilarang melakukan ibadah.
“Kami sangat kaget bahwa kades menyampaikan kalau menyelenggarakan ibadah harus ada izin dari desa. Padahal, saya sama-sama 100 jemaah, setiap Mingguan selalu mengadakan ibadah tanpa ada izin,” kata Yoab ditemui ke rumah doa.
“Urus IMB kami butuh waktu selama 2 tahun, kemudian, kami tanyakan untuk ibadahnya seperti apa, tapi pihak kades tidak ada memberikan jawaban,” sambungnya.
Terkait dengan gaduh izin rumah tersebut, Plt Kepala Daerah Sidoarjo Subandi berjanji akan membantu pengurusan IMB yang mana belum dimiliki rumah doa. Subandi sendiri hadir dengan segera dalam Balai Desa Mergosari ketika direalisasikan mediasi antara pihak jemaat lalu instansi terkait.
Baca selengkapnya dalam sini.
(taa/imk)
Artikel ini disadur dari Viral soal Izin Ibadah, Kades di Sidoarjo dan Pihak Gereja Buka Suara