Jakarta –
Sejumlah tenda juga lapak milik pengungsi WNA ke belakang Kantor UNHCR, Jalan Setiabudi Selatan, DKI Jakarta Selatan, dibongkar Satpol PP. Para pencari suaka itu digiring ke Ditjen Imigrasi.
Camat Setiabudi Iswahyudi mengungkapkan penertiban tenda juga lapak milik pengungsi juga pencari suka WNA itu dikerjakan dikarenakan melanggar Perda. Selain itu, keberadaan para pengungsi dan juga pencari suaka WNA membahayakan keselamatan.
“Karena jumlahnya telah cukup berbagai juga merekan tinggal telah beberapa lama juga cukup kumuh, berbahaya untuk diri dia sendiri, baik penyakit serta juga berikutnya lintas, untuk itu kami melaksanakan kegiatan ini,” kata Iswahyudi, Selasa di Jalan Setiabudi Selatan, Ibukota Selatan, (2/7/2024).
Dalam penertiban itu, terdapat 15 WNA yang mana terdiri dari 2 anak-anak lalu 13 penduduk dewasa dipindahkan dari trotoar di belakang kantor UNHCR ke kantor Direktorat Jenderal Imigrasi. Menurut Iswahyudi hal itu sudah ada sesuai dengan peraturan yang digunakan berlaku.
“Saat ini mereka itu kita tempatkan ke tempat yang mana sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, kami tampung ke Direktorat Jenderal Imigrasi, atribut lainnya kami tertibkan serta kami bersihkan,” jelasnya.
(idn/idn)
Artikel ini disadur dari Tenda Pengungsi di UNHCR Dibongkar, 15 WNA Diangkut ke Ditjen Imigrasi