Jakarta – Sekretariat Nasional Wadah Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) memaparkan temuan International Budget Partnership (IBP) pada Open Budget Survey (OBS). Survei yang mana dirilis pada Akhir Mei 2024 ini memaparkan skor partisipasi umum pada tahapan penganggaran nasional masih rendah.
OBS merupakan survei internasional terkait tata Kelola anggaran yang mana dilaksanakan dua tahun sekali serta melibatkan 125 negara di dunia. Seknas FITRA selaku peneliti OBS untuk Negara Indonesia memaparkan skor Indonesia di dimensi partisipasi masyarakat pada penganggaran hanya saja 26 dari skala 1-100. “Masuk kategori rendah, walau masih ke menghadapi rata-rata skor global yang dimaksud cuma dalam bilangan bulat 15,” demikian dipaparkan di publikasi Seknas Fitra, Rabu 26 Juni 2024.
Hal ini memproduksi Nusantara menempati urutan ke 24 dari 125 negara. Peringkat pertama diduduki Korea Selatan dengan skor 65. Di kawasan ASEAN, Tanah Air berjauhan tertinggal dari Filipina dengan skor 33; Malaysia, 28; lalu Thailand, 28.
Peneliti OBS dari Seknas FITRA, Widya Kartika mengungkapkan skor Negara Indonesia rendah akibat OBS menafsirkan sistem partisipasi umum yang dimiliki dalam Nusantara hanya sekali pada ketika perencanaan atau tahap penganggaran. “Pada tahap eksekusi, implementasi kemudian pertanggungjawaban, tiada ada ruang umum yang dimaksud cukup untuk masyarakat berpartisipasi,” ujar Widya pada diskusi Ranking Negara Indonesia di dalam OBS, Hari Sabtu 22 Juni 2024.
Ia mengungkapkan Korea Selatan meraih skor partisipasi rakyat tertinggi akibat pemerintahnya memberikan saluran khusus bagi warga sipil untuk terlibat dalam setiap siklus pembahasan anggaran. Meski tak hadir dengan segera ada platform digital khusus online untuk menyampaikan pendapat secara langsung pada setiap siklus perencanaan pada masing-masing kementerian serta lembaga.
Untuk meningkatkan partisipasi rakyat pada anggaran, Seknas FITRA merekomendasikan pemerintah membuka ruang partisipasi umum ketika penyusunan dokumen-dokumen penganggaran di tingkat nasional, bukanlah hanya saja sekedar sosialisasi ketika dokumen anggaran telah ditetapkan. Misalnya, menyelenggarakan konsultasi masyarakat pada Rancangan KEM-PPKF, Nota Keuangan, kemudian RAPBN.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dimaksud biasa ke lakukan dengan DPR, pemerintah wajib melibatkan organisasi penduduk sipil, organisasi penyandang disabilitas (OPDis), perguruan tinggi, media, lalu kelompok rakyat rentan. Warga juga diperlukan hadir serta memberi masukan melalui rapat dengar pendapat tentang Laporan Audit Laporan Keuangan pemerintahan Pusat (LKPP). pemerintahan juga didorong bergerak terlibat dengan komunitas yang rentan, baik secara dengan segera atau melalui organisasi penduduk sipil yang mewakili mereka.
Selain itu, Kementerian teknis harus didorong untuk melakukan konsultasi umum tentang anggaran sektoral, seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, atau sektor lainnya. Dan terakhir, Seknas Fitra merekomendasikan pemerintah memberi prospek formal bagi masyarakat untuk berkontribusi pada investigasi audit yang relevan melalui mekanisme-mekanisme seperti Citizen Participatory Audits (Audit Sosial).
DPR Didorong Libatkan Partisipasi Publik yang dimaksud Bermakna di dalam Pembahasan Revisi UU Penyiaran
ILONA ESTHERINA
Artikel ini disadur dari Seknas FITRA: Skor Partisipasi Publik dalam Tata Kelola Anggaran di Indonesia Masih Rendah