DKI Jakarta – Anggota Komisi D DPRD DKI DKI Jakarta Dedi Supriadi mengungkapkan bahwa pembatasan usia kendaraan akan membebani masyarakat teristimewa kalangan kurang mampu oleh sebab itu mereka itu membutuhkan untuk berusaha.
"Masyarakat ternyata masih membutuhkan kendaraannya untuk mencari nafkah," kata Dedi di Jakarta, Rabu, ketika mengunjungi diskusi yang mana diselenggarakan Lembaga Survei KedaiKOPI.
Menurut dia, hingga pada waktu ini pembatasan usia kendaraan pada Ibukota memang sebenarnya masih pada kadar wacana. Apalagi setelahnya adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus DKI Jakarta (UU DKJ).
Ia menjelaskan bahwa pada undang-undang itu, eksekutif Provinsi (Pemprov) DKJ diberikan kewenangan untuk membatasi usia serta total kendaraan dalam tempat itu. Namun hingga pada waktu ini belum ada ke arah pembentukan peraturan tempat (perda).
"Memang DKI miliki kewenangan kemudian itu boleh diambil atau tidak. Dan pembahasannya pun harus melibatkan DPRD. Sejauh ini tak ada wacana untuk itu," tuturnya.
Dedi mengemukakan kalau pembatasan usia kendaraan itu karena alasan berubah menjadi penyumbang polusi udara, tapi kenyataannya setiap akhir pekan DKI juga masih menempati sikap teratas kota dengan kualitas udara terburuk ke dunia.
Artinya, kata Dedi, polusi udara yang digunakan berlangsung di dalam DKI Ibukota Indonesia berarti tidak hanya sekali dari Ibukota Indonesia saja, namun area lainnya yang mana berada di sekitar Jakarta.
Selain polusi udara, alasan lainnya, yaitu kemacetan. Tetapi ini sudah ada terus diupayakan dengan adanya sistem ganjil-genap, tapi nyatanya memang benar masih terjadi.
"Kalau mengenai polusi udara harus dikaji secara ilmu pengetahuan kemudian diperlukan kejujuran apakah PLTU atau apa penggerak lainnya. Sementara untuk kemacetan kami upayakan dengan menyediakan transportasi massal," katanya.
Baca juga: DKI diminta terapkan penghentian izin perkembangan PLTU baru
Sebelumnya, Lembaga Survei KedaiKOPI mengungkapkan bahwa hasil survei opini masyarakat menunjukkan sebanyak 49,2 persen warga tidaklah setuju terkait pembatasan usia kendaraan dalam Ibukota Indonesia oleh sebab itu aspek ekonomi.
"Memang kalau kami lihat sebagian besar tidak ada setuju dengan pembatasan usia kendaraan," kata Direktur Studi juga Komunikasi Lembaga Survei KedaiKOPI Ibnu Dwi Cahyo.
Ibnu mengemukakan bahwa dari hasil survei yang dikerjakan terhadap 445 responden yang digunakan berasal dari DKI Jakarta kemudian sekitarnya menunjukkan masih berbagai warga yang dimaksud menolak adanya pembatasan usia kendaraan.
Ia menjelaskan, dari jumlah keseluruhan responden yang dimaksud yang berusia 17-55 tahun sebanyak 49,2 persen tiada setuju dengan pembatasan usia kendaraan, 40,2 persen setuju juga 10,6 persen bukan tahu.
Artikel ini disadur dari Pembatasan usia kendaraan dinilai membebani masyarakat