sesuai undang undang harus dimusnahkan
Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ibukota Indonesia Utara memusnahkan banyak barang hasil rampasan negara dalam bentuk narkoba, senjata tajam, uang palsu, surat palsu, senjata api serta lainnya dan juga merupakan hasil pengungkapan tindakan hukum oleh kepolisian lalu kejaksaan.
"Barang rampasan ini sesuai undang undang harus dimusnahkan kemudian hari ini kami musnahkan," kata Kepala Kejakaaan Negeri (Kajari) Ibukota Indonesia Utara, Dandeni Herdiana ke Jakarta, Kamis.
Ia menyebutkan barang rampasan yang digunakan dimusnahkan antara lain sabu seberat 6.975,7921 gram atau 6,97 kilogram.
Kemudian 623 butir ekstasi, 6. 587,7315 gram ganja atau 6,58 kilogram ganja, 92 bong atau alat hisap narkoba, 128 unit timbangan juga 315 unit telepon seluler.
Kemudian 45 unit senjata tajam, lima unit "air softgun" juga satu unit senjata api dan juga ijazah, materai juga uang palsu.
Ia memaparkan untuk proses pemusnahan sabu lalu daun ganja menggunakan mesin pembakar tanpa asap (incenerator).
Sedangkan untuk senjata tajam kemudian senjata api dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin pemotong atau gerinda duduk.
Sementara itu untuk uang palsu, surat palsu, telepon seluler dan juga barang lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan juga dibakar di dalam pada drum.
Pemusnahan ini dijalankan dalam Kejari Ibukota Indonesia Utara Tanjung Priok yang mana dihadiri Kapolres Metro Ibukota Indonesia Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Dandim 0502/JU Kolonel Kav. Tofan Tri Anggoro, Kapolres KP3 AKBP Ferikson T. kemudian pimpinan Forkopimko lainnya.
Artikel ini disadur dari Kejari Jakut musnahkan narkoba dan senjata api hasil rampasan