Jakarta –
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa pemerintah sudah ada berupaya untuk memberantas judi online mulai dari situsnya hingga selebgram yang mana mempromosikan. Hal itu direalisasikan bersamaan dengan melakukan pencegahan judi online lewat sosialisasi kemudian edukasi.
Hal ini disampaikan Menko Hadi di jumpa pers usai rapat koordinasi juga sosialisasi pemberantasan judi online pada kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (25/6/2024). Hadi hadir selaku Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Daring. Rapat itu juga dihadiri Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkominfo Budi Arie, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan juga organisasi keagamaan hingga forum rektor.
Dalam jumpa pers, Hadi menjabarkan langkah pencegahan yang mana direalisasikan diantaranya melibatkan tokoh agama hingga ibu-ibu PKK untuk edukasi menjaga dari judi online. Hadi juga membeberkan data total pelaku judi online pada beraneka provinsi hingga kecamatan juga nilai transaksinya.
Wartawan kemudian bertanya alasan pemerintah lebih besar kerap bicara tentang pelaku judi online yang mana kebanyakan kelas menengah ke bawah. Wartawan bertanya mengenai tindakan tegas pemerintah terhadap bandar judi online.
Hadi mengutarakan pemerintah juga melakukan penindakan judi online. Dia memaparkan beberapa penindakan tindakan hukum judi online akhir-akhir ini.
“Jadi yang dimaksud telah kita lakukan, kita baru sekadar menangkap 5 selebgram jika Banten, ditangkap akibat meng-endorse judi online. Kedua pengungkapan terhadap tiga persoalan hukum judi online dengan website pertama 1XBET, W88 juga liga Ciputra juga sebanyak-banyaknya 18 terperiksa ditangkap di tiga pengungkapan,” jawab Hadi.
“Kemudian dari dituduh berhasil disita uang tunai berjumlah Simbol Rupiah 4,7 miliar, 3 unit mobil, 114 unit handphone, 96 buah buku rekening, 145 buku ATM, 9 unit laptop, 5 unit token, 3 laman judi online, terus kita akan kembangkan,” tambahnya.
Selain itu, Hadi mengumumkan pemerintah juga baru menangkap pemain judi online di dalam Banda Aceh. Tak belaka itu, Kemkominfo, katanya juga telah memutus akses ke negara-negara tertentu yang dimaksud terindikasi judi online.
“Kemudian ada 19 penjudi online pada Banda Aceh ditangkap polisi lalu beberapa barang bukti. Berikutnya polisi dua selebgram dengan syarat Perkotaan Metro Provinsi Lampung diamankan akibat memperkenalkan judi online,” ujarnya.
“Kemudian Kominfo telah memutus situs-situs, contohnya adalah network access provider telah diputus, sehingga dia pada waktu ini tiarap. Sehingga nanti Bareskrim dari hasil PPATK yang dilaporkan yaitu rekening-rekening yang tersebut mencurigakan sesuai data analis kemudian dibekukan selama 30 hari oleh Bareskrim, diambil uangnya, dari situ bisa jadi kita kembangkan,” sambungnya.
Lebih lanjut, mantan Panglima TNI yang disebutkan memandang pemberantasan judi online diperlukan waktu yang tersebut panjang. Terutama di menangkap bandarnya.
“Judi online ini memang benar diperlukan waktu lalu tindakan tepat telah dilakukan, yang tersebut penting menyelamatkan rakyat Indonesi dulu, baru kita bersama-sama memotong pada bandar-bandarnya,” katanya.
(azh/azh)
Artikel ini disadur dari Menko Polhukam Tegaskan Pemerintah Sudah Tindak Situs Judi Online dan Selebgram